1. Kecepatan maksimum: tidak boleh melebihi 25km/jam; Menurut Pasal 58 UU Lalu Lintas, kecepatan maksimum kendaraan listrik tidak boleh melebihi 15 kilometer per jam
2. Berat kendaraan: tidak melebihi 55kg (termasuk baterai);
3. Kemampuan mengayuh pedal: Harus memiliki fungsi mengayuh yang baik, dan jarak mengayuh tidak boleh kurang dari 7 km dalam waktu 30 menit;
4. Jarak tempuh lanjutan: Jarak tempuh lanjutan setelah satu kali pengisian tidak boleh kurang dari 25km;
5. Kebisingan berkendara maksimum: Tingkat kebisingan selama berkendara dengan kecepatan konstan listrik pada kecepatan tertinggi (berkendara dengan bantuan listrik pada kecepatan 15km/jam hingga 18km/jam) tidak boleh melebihi 62dB (A); Konsumsi energi 100km tidak boleh melebihi 1,2kW · jam;
6. Konsumsi energi per 100 kilometer: Untuk bersepeda listrik (berbantuan listrik bersepeda), konsumsi energi per 100 kilometer tidak boleh melebihi 1,2 kWh
7. Daya motor: Daya keluaran kontinu terukur tidak boleh melebihi 400W;
8. Performa pengereman: Saat berkendara dengan kecepatan tertinggi dengan bantuan listrik (berkendara dengan bantuan listrik dengan kecepatan 20km/jam), jarak pengereman kering tidak boleh melebihi 4m, dan jarak pengereman basah tidak boleh melebihi 15m.
Persyaratan teknis untuk sepeda listrik
Sep 10, 2024
Tinggalkan pesan
